Beranda / Profil / Struktur PPID Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Struktur PPID Bawaslu Kabupaten Gorontalo

PROFIL SINGKAT PPID BAWASLU KABUPATEN GORONTALO

Bawaslu Kabupaten Gorontalo menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.

Untuk itulah Bawaslu Kabupaten Gorontalo membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik.

Struktur PPID Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak memilki PPID Pelaksana. Adapun yang mendasari tidak adanya PPID Pelaksana di dalam struktur PPID Bawaslu adalah sebagai berikut:

  1. Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
  2. Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
  3. Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 Tentang Pelayanan Informasi Pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.


Adapun struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi di Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai berikut:

  1. Pembina PPID adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo;
  2. Tim pertimbangan adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo;
  3. Atasan PPID adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo;
  4. Pejabat PPID adalah Kepala Sub Bagian yang membidangi data dan Informasi; dan
  5. Petugas pelayanan Informasi adalah staf yang ditunjuk.